1. Suprastruktur Politik Suprastruktur politik yaitu suasana kehidupan politik pemerintahan atau poitik negara yang terdiri dari lembaga-lembaga negara. Adapun yang termasuk ke dalam suprastruktur politik adalah semua lembaga negara yang tersebut dalam konstitusi negara (lembaga lesgislatif, eksekutif, dan yudikatif). a. Pengelompokan Suprastruktur Politik Menurut teori Montesquieu (Trias Politica), kekuasaan pemerintah terbagi menjadi kekuasaan atau lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif.\ Dilihat dari perspektif teori dikotomi, hanya ada dua kekuasaan yaitu kekuasaan menetapkan kebijakan dan kekuasaan melaksanakan kebijakan. Di lain pihak Gabriel A. Almond melihat bahwa suprastruktur politik mempunyai fungsi sehingga kekuasaan dibagi menjadi rule making, rule application, dan rule adjudication. . b. Fungsi Suprastruktur Politik 1. Membuat Undang-Undang (Rule Making) Kewenangan membuat perundang-undangan...
Komentar
Posting Komentar